Senin, 26 Oktober 2015

UTS Masyarakat Transnasional. Nama : Riska Syafitri NPM : 1316071039



Nama   : Riska Syafitri
NPM   : 1316071039
JURUSAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
UTS MASYARAKAT TRANSNASIONAL

1.  Tetapkan dan deskripsikan secara detail 1 persoalan masyarakat transnasional!
Berkembangnya hubungan-hubungan transnasional sebagai efek dari globalisasi juga berdampak pada kemunculan berbagai tindak kejahatan yang sifatnya juga melintasi negara-negara sehingga disebut dengan transnational crimes. Istilah transnasionalisme pertama kali muncul di awal abad ke 20 untuk menggambarkan cara pemahaman baru tentang hubungan antar kebudayaan. transnasionalisme adalah sebuah gerakan sosial yang tumbuh karena meningkatnya interkonektifitas antar manusia di seluruh permukaan bumi dan semakin memudarnya batas-batas negara. Menurut Thomas L.Friedman, globalisasi yang menjadi pendorong utama gerakan transnasionalisme adalah sebuah sistem dunia abad 21 yang menitikberatkan kepada integrasi dunia yang tidak mengenal sekat sama sekali. Selain menerapkan konsep pasar bebas, runtuhnya tembok berlin dan munculnya internet merupakan tonggak penting bagi babak baru yang dinamakan globalisasi. Runtuhnya batas negara dan munculnya jaringan yang sangat luas mengakibatkan individu-individu dapat berbuat apa saja di panggung dunia, baik atau buruk tanpa perantara negara. Globalisasi telah membuka kesempatan bagi individu-individu yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan transnasional.

Kejahatan transnasional, menurut pendapat yang dikemukakan oleh Bassiouni (1986), bahwa suatu tindak pidana internasional harus mengandung tiga unsur yakni: unsur internasional, unsur transnasional, dan unsur kebutuhan (necessity). Unsur internasional ini meliputi unsur ancaman secara langsung terhadap perdamaian dunia, ancaman secara tidak langsung atas perdamaian dan keamanan di dunia dan menggoyahkan perasaan kemanusiaan. Unsur transnasional meliputi unsur : tindakan yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu Negara, tindakan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga negara dari lebih satu Negara, dan sarana prasarana serta metode-metode yang dipergunakan melampaui batas teritorial suatu negara. Sedangkan unsur kebutuhan (necessity) termasuk ke dalam unsur kebutuhan akan kerjasama antara negara negara untuk melakukan penanggulangan. Dari pengertian Bassiouni ini dapat dilihat bahwa kejahatan transnasional itu adalah kejahatan yang tidak mengenal batas teritorial suatu negara (borderless). Modus operasi, bentuk atau jenisnya, serta locus delic-nya melibatkan beberapa negara dan sistem hukum berbagai Negara.

Secara global, mencuatnya persoalan kejahatan transnasional seperti penyelundupan manusia (human trafficking), peredaran narkoba (drug - trafficking), penyelundupan kayu (illegal logging), aksi-aksi pembajakan, kejahatan internet (cyber crime), terorisme, pencucian uang (money laundering), penyelundupan senjata, dan aneka kejahatan ekonomi internasonal lainnya, hakikatnya merupakan rentetan dari laju globalisasi. Pada dasarnya tidak ada negara yang aman dari ancaman kejahatan transnasional. Namun kejahatan transnasional akan semakin menemukan lahan subur untuk beroperasi di negara-negara di mana state authority- nya berada dalam keadaan lemah.
Ada beberapa karakter utama dari kejahatan transnasional yaitunya, kejahatan transnasional biasanya mengambil bentuk kejahatan terorganisasi (transnational organized crimes) yang sulit dibongkar dengan pendekatan penyelidikan hukum semata, kejahatan transnasional melibatkan jaringan-jaringan di beberapa negara serta sebagian besar kejahatan transnasional bermotif  power dan benefit yang menjanjikan keuntungan menggiurkan sehingga dengan mudah merekrut pemain lokal karena terjadinya pertemuan kepentingan.
Dalam banyak kasus, transnational crimes merupakan aksi-aksi yang terorganisir dan sistematik berupa transnational organized crimes. Istilah Transnational Organized Crimes (TOC) merujuk pada UN Convention against Transnational Organized Crime atau yang dikenal sebagai Konvensi Palermo. Kejahatan yang memenuhi karakteristik Transnational Organized Crimes ini yaitunya dilakukan lebih dari satu negara, atau dilakukan di satu negara namun bagian penting seperti persiapan, perencanaan, pengarahan dan pengendalian dilakukan di negara lain, atau dilakukan di satu negara tetapi melibatkan kelompok kriminal yang terlibat dalam kegiatan kriminal di lebih dari satu negara, atau dilaksanakan di satu negara tetapi berdampak pada negara lain.

Salah satu persoalan kejahatan transnasional yang saya angkat adalah tentang salah satu kelompok terorisme yang paling sering disorot dalam dunia internasional adalah Al Qaeda. Al Qaeda didirikan oleh Osama bin Laden pada akhir tahun 1980an, untuk membawa kebersamaan bangsa Arab yang bertempur di Afghanistan melawan soviet, membantu finansial, rekrutmen, transportasi, dan melatih ekstrimis Islam Sunni untuk perlawanan Afghanistan. Tujuannya adalah untuk membentuk pan-Islamic Caliphate seluruh dunia dengan bekerja sama sesama Muslim, menggulingkan rezim pemerintahan non-Muslim, dan menyingkirkan “Barat” dan “non Muslim” dari negara Muslim, khususnya Saudi Arabia. Jadi, secara umum, target mereka adalah Barat dan non Muslim yang sebagian besar terlibat di negara Muslim adalah Amerika Serikat dan sekutunya. Al Qaeda menjadi sorotan dunia internasional sejak terjadinya peristiwa 11 September 2001 yang menghancurkan gedung World Trade Center di New York dan Pentagon, AS. Serangan tersebut menimbulkan korban jiwa hingga kurang lebih 3000 jiwa serta kerusakan materiil lain yang diakibatkan ledakan bom tersebut. Kejadian ini menimbulkan trauma dan pandangan negatif masyarakat AS yang ketakutan terhadap tindakan teroris yang banyak diasosiasikan dengan kelompok Islam radikal.
Osama bin Laden termasuk ke dalam daftar 10 orang paling dicari oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) AS sejak masa pemerintahan George W. Bush mendeklarasikan perang global melawan terorisme. Serangan 9/11 ini merupakan serangan pertama bagi AS di dalam negerinya. Karena selama ini, serangan teror terhadap AS dilakukan oleh kelompok teroris di pusat pemerintahan, kamp militer, dan unsur ekonomi AS lainnya di luar negara. Seperti serangan di Kedutaan besar AS di Narobi, Kenya dan Tanzania pada Agustus 1998, peledakan bom terhadap pasukan AS di Yaman pada tahun 1992, serangan ke USS Coe, Port Aden, Yaman pada Oktober 2000, serta berbagai serangan lain dimana terdapat keterlibatan AS di dalamnya. Melihat keseriusan al Qaeda dalam menyerang AS tidak hanya untuk mengancam tetapi juga melawan untuk berperang, AS merespon terorisme beserta organisasinya Al Qaeda dengan agresif dan konfrontatif dan mengajak negara-negara lainnya seluruh dunia untuk melawan terorisme ini secara global yang dikenal sebagai Global War on Terror. Selain itu, dengan pertimbangan stabilitas keamanan nasional dan juga peran AS sebagai negara hegemon dalam dunia hubungan internasional, terorisme dan al Qaeda mendorong AS dalam mengubah pandangan terhadap terorisme itu sendiri.
2. Bagaimana konstruktivisme memandang persoalan tersebut, analisis berdasarkan pemikiran konstruktivisme!
Paradigma konstruktivisme melihat tindakan AS dalam menghadapi terorisme al Qaeda pasca serangan 9/11 sebagai bentuk sekuritisasi yang meningkatkan prioritas dan urgensi terhadap terorisme. Dampak dari serangan teror 9/11 telah menyadarkan AS bahwa aktor non negara seperti al Qaeda dan tindakan yang dilakukan terhadap AS merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional AS sehingga membutuhkan tindakan yang cepat untuk menanganinya. Kontruktivisme melihat perilaku negara dipengaruhi dan dikonstruksikan oleh struktur sosial. Jadi, politik internasional diarahkan secara intersubjektif oleh norma, nilai, dan prinsip yang yang dilakukan oleh aktor internasional sehingga menjadi sebuah konstruksi sosial. Konstruktivis melihat persoalan Al Qaeda tersebut terdapat hubungan antara struktur dan agen. Struktur dapat mendorong aktor atau agen untuk mendefinisikan kepentingan dan identitas mereka dalam proses sosialisasi. Negara dan kepentingan nasional adalah hasil dari identitas sosial aktor-aktor tersebut yang dilakukan berdasakan norma sosial. Sama halnya dengan hubungan internasional, keamanan dalam hubungan internasional juga dikonstruksikan secara sosial. Isu yang berkaitan dengan keamanan konstruktivisme tidak hanya berasal dari militer dan ancaman dari negara saja, tetapi lebih luas daripada hanya sekedar isu keamanan tradisional, seperti bidang politik, ekonomi, ekologi, dan sosial. Buzan melihat keamanan sebagai “freedom from threat”, yang mempengaruhi self determination dan kedaulatan unit. Menurut Buzan dan Waever, sekuritisasi merupakan bagian dari proses politik yang memperluas cakupan keamanan nasional dari berbagai bidang.
Paradigma dalam konstruktivisme mendefinisikan keamanan sebagai suatu hal yang dikonstruksikan sehingga pergeseran sebuah isu menjadi isu keamanan juga dianggap sebagai ancaman. Sekuritisasi juga merupakan perluasan makna keamanan tradisional yang mana sumber ancaman nasional adalah ancaman militer, yaitu ancaman non tradisional yang bersifat non-militer seperti terorisme, kejahatan transnasional, isu lingkungan, migrasi ilegal, keamanan energi dan human security. Barry Buzan, Waever, dan den Wilde mendefinisikan sekuritisasi sebagai proses sekuritisasi dari militer ke isu/bidang lain seperti keamanan energi, lingkungan, proliferasi senjata ringan, kejahatan transnasional, termasuk terorisme. Dengan kata lain, sekuritisasi merupakan proses memaknai isu selain isu militer sebagai isu keamanan. Menurut Buzan dan Hansen, dalam sekuritisasi terdapat unsur-unsur penting yaitu (1) speech act, pernyataan disertai dengan tindakan yang mendeklarasikan sebuah kondisi darurat yang mengklaim hak unutk menggunakan cara apapun demi mengatasi ancaman (2) referent object, objek yang menjadi acuan sejauh mana keamanan itu dimaknai terhadap negara, individu, masyarakat, kolektif dan lingkungan; (3) securitizing actor, didefinisikan sebagai aktor yang mensekuritisasi sebuah isu/masalah dengan mendeklarasikan sesuatu, pada umumnya aktor ini adalah pemimpin politik, birokrasi, pemerintah, lobbyists, dan pressure groups; (4) audience, publik yang menerima dan menyaksikan proses sekuritisasi terhadap suatu isu yang dianggap mengancam dan mentolerir atau menyalahkan tindakan yang dilakukan oleh aktor sekuritisasi dengan pertimbagan ancaman tersebut terhadap keamanan mereka; (5) existential threat, hal-hal yang kehadirannya bersifat mengancam dan dianggap perlu untuk disekuritisasi. Jadi prosesnya adalah keamanan melingkupi sebuah isu menjadi sebuah jenis politik khusus atau di atasnya dan spektrumnya beragam dari berbagai isu publik mulai dari yang tidak dipolitisasi (non-politicised - dimana negara tidak berurusan dengan hal tersebut) menjadi dipolitisasi (politicised – dimana masalah tersebut menjadi bagian dari kebijakan publik, membutuhkan keputusan dan alokasi perhatian dari negara) yang kemudian menjadi sekuritisasi karena masalah tidak lagi diperdebatkan sebagai pertanyaan politik tetapi langsung ditangani melalui fase yang dipercepat dan terdapat kemungkinan terjadi pelanggaran hukum dan sosial yang secara normal harus ditaati. Sebagaimana yang dinyatakan Barry Buzan, Ole Waever, dan Jaap de Wilde bahwa: “If by means of an argument about the priority and urgency of an existential threat the securitizing actor has managed to break free of procedures or rules he or she would otherwise be bound by, we are witnessing a case of securitization.” Artinya, ketika aktor sekuritisasi melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang seharusnya ditaati demi meningkatkan prioritas dan urgensi dari sebuah existential threat yang ditolerir oleh audience, maka telah terjadi sekuritisasi. Jadi, sekuritisasi adalah proses meningkatkan level urgensi dan prioritas terhadap suatu isu yang mengancam dengan alasan kelangsungan hidup sehingga tindakan khusus selain penggunaan hukum dan politik dibenarkan untuk dilakukan sama halnya dengan menindak ancaman militer dalam keamanan tradisional.
3.  Bagaimana konstruktivisme memberikan solusi mengatasi persoalan itu?
Untuk menyelesaikan konflik antara Amerika dan al-Qaeda yang saat ini (pasca bin Laden) diteruskan oleh Ayman al-Zawahiri dari Mesir setidaknya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar konflik antara negara besar dan kelompok transnasional ini berakhir. Solusi yang diberikan oleh paradigma konstruktivis adalah :
Pertama, Amerika harus mengubah kebijakan luar negerinya. Noam Chomsky sering mengkritik kebijakan negaranya, karena ”berat sebelah”. Olehnya itu, Chomsky mengusulkan kepada negara-negara lain bahwa solusi untuk menyelesaikan masalah terorisme adalah dengan ”tidak bekerjasama dengan Amerika”. John L. Esposito, dalam bukunya Unholy War, juga menyebutkan solusi bahwa Washington harus mengubah kebijakannya!
Apa saja kebijakan luar negeri yang perlu diubah? Terhadap Israel. Amerika perlu memutuskan bantuan turun temurunnya kepada Israel. Sumber konflik antara Islam dan Amerika (juga terhadap Yahudi) adalah sejak Zionisme mengambil paksa tanah-tanah sah warga Palestina. Artinya, dengan support finansial dari Amerika kepada Israel hingga saat ini, maka Israel akan terus melakukan kebijakan yang diskriminatif terhadap bangsa Palestina. Sedangkan Palestina di dalamnya terhadap Masjid al-Aqsha, salah satu masjid yang disucikan oleh umat Islam di seluruh dunia karena di tempat inilah Rasulullah ber-mikraj ke langit.
Perlawanan Palestina sejak 1948 hingga kini, berikut Perang Arab-Israel, dan terorisme yang dilakukan oleh al-Qaeda di berbagai tempat, tidak lepas dari Israel sebagai titik masalah. Amin Saikal menulis dalam Islam and West, ”Masalah ini merupakan pemicu frustasi dan kemarahan anti-Amerika di Dunia Arab dan muslim” (p.256). Ketika Amerika tidak memberikan bantuannya kepada Israel, maka otomatis Israel akan kehilangan kekuatan untuk bertahan. Dengan begitu maka keadilan akan menjelma. Namun, kebijakan ini sulit dilakukan oleh pemerintahan Obama. Obama menyebut bahwa Israel ”adalah sekutu terbaik kita di Timur Tengah”. Berarti, sulit bagi Obama (yang mendapat support dari kalangan Yahudi di Amerika) untuk melawan mereka yang telah membantu hingga dirinya terpilih sebagai orang nomor satu di Gedung Putih. Kebijakan Amerika untuk menyerang lebih awal kepada target yang disebut sebagai musuh, perlu diubah. Sebagai contoh, dalam Perang Irak, isu yang diangkat adalah Saddam Hussein memiliki kaitan dengan al-Qaeda, dan memiliki Senjata Pemusnah Massal (WMD), namun senjata tersebut tidak ditemukan di Baghdad. Bahkan, Osama tidak bekerjasama dengan Hussein. Seharusnya, Amerika mendapatkan penjelasan yang valid akan dua masalah itu. Karena, efek dari serangan tersebut telah mengakibatkan korban dari rakyat Irak.
Kebijakan lain, terhadap negara-negara berkembang. Amerika perlu membatasi agar tidak meng-intervensi pada kebijakan dalam negeri negara lain. Di Indonesia sebagai contoh, kebijakan anti-terorisme erat kaitannya dengan kampanye War Against Terrorist yang dikumandangkan oleh Presiden Bush. Di kalangan umat Islam Indonesia, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Pada akhirnya, mereka yang kontra, tidak segan-segan untuk menyerang pos-pos penting Amerika dan Barat seperti kedutaan dan tempat berkumpulnya warga asing seperti pada Bom Bali I yang dilakukan oleh mereka yang pernah bertempur di Afghanistan.
Kedua, Sebagai turunan dari berubahnya kebijakan luar negeri Amerika, maka al-Qaeda perlu menjaga agar tidak meneror pada sasaran yang tidak tepat. Al-Qaeda saat ini telah memperluas wilayah kerjanya ke lebih dari 50 negara di dunia. Aksi-aksi bomnya meledak di banyak tempat. Ketika Amerika telah mengubah kebijakannya, maka al-Qaeda perlu membatasi serangannya dan mencari titik temu. Walau sulit untuk bertemu pada titik yang sama, tapi dengan dialog untuk menciptakan dunia yang lebih baik akan mendatangkan persamaan di antara keduanya.
Apa yang akan dilakukan oleh al-Qaeda, sangat bergantung pada kebijakan Amerika. Al-Qaeda didirikan karena melihat kebijakan Amerika yang diskriminatif di Timur Tengah dan dunia Islam. Olehnya itu, akar teror yang dilakukan oleh kelompok tersebut tidak bisa dilepaskan dari Amerika sebagai sebab utama. Termasuk dalam hal ini adalah Israel.
Memang, jika dirunut lebih jauh, akar konflik antara al-Qaeda dan Amerika saat ini tidak bisa dilepaskan dari perang antara Barat dan Islam. Di awal abad ke-20, salah satu sebab runtuhnya Turki Utsmani adalah karena konspirasi dari Barat. Ketika Usmani runtuh, wilayah-wilayah bekas kekhilafahan itu dibagi-bagi. Di titik ini, politik untuk pecah belah (devide et impera) mengakibatkan kalangan muslim tidak memiliki kesatuan dalam geraknya. Ini menjadi konflik tersendiri dalam diri umat Islam, karena dalam Islam dikenal konsepsi ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) yang sifatnya transnasional. Artinya, bahwa sistem pemerintahan yang sifatnya global, adalah sebuah kemestian dalam persatuan.
Dengan pembagian tanah-tanah itu, maka Israel mendapatkan konsesi di Palestina. Akhirnya negara baru itu menjajah bangsa Palestina, dan memperluas wilayahnya dari tahun ke tahun. Hal ini menimbulkan kecemburuan tersendiri dalam diri umat Islam, karena bangsa Israel awalnya hanya datang sebagai pengungsi karena diusir di berbagai tempat, termasuk di Eropa. Namun, ketika negara Israel berdiri, ekspansinya terus melaju. Kebijakan ekspansionisme Israel yang juga didukung oleh Amerika, menjadi titik konflik bagi Islam dan Barat.
Jadi, dapatlah ditarik kesimpulan, bahwa konflik yang terjadi di Timur Tengah saat ini, termasuk yang membuat gerakan al-Qaeda menyerang Amerika tidak lepas dari masalah Israel-Palestina. Kebijakan Amerika yang diskriminatif, perlu diakhiri kalau berkehendak untuk menciptakan perdamaian di Timur Tengah, bahkan dunia. Al-Qaeda adalah reaksi dari aksi yang sejak awal dilakukan oleh Israel dan Amerika. Untuk mencapai solusi, maka aksi pertama perlu diakhiri, kemudian reaksi dari al-Qaeda akan berakhir. Namun, melihat kondisi dunia, termasuk dari hadits nabi Muhammad tentang peristiwa akhir zaman, sepertinya sulit bagi Amerika dan al-Qaeda, atau antara Israel dan Palestina untuk bisa damai. Kecuali, setelah salah satunya dikalahkan, seperti kalahnya Soviet atas Amerika pada Perang Dingin.
4. Bagaimana perbandingannya menurut teori lain? Teori realis, liberalis, neorealis, atau neoliberalis (1 teori saja)
Realisme melihat tindakan yang dilakukan AS dalam menghadapi terorisme al Qaeda sebagai bentuk perang asimetris karena adanya ketidakseimbangan kekuatan yang dimiliki oleh AS dan al Qaeda. Selain itu, perbedaan strategi serangan antara keduanya juga mewarnai interaksi strategis perang yang terjadi. Sebagaimana dalam teori perang asimetris mengenai hasil interaksi strategis, AS mampu mengalahkan al Qaeda dalam kurun waktu satu dekade yang ditandai dengan kematian Osama bin Laden melalui operasi Geronimo oleh pasukan AS. Sehingga dapat menghasilkan satu kesimpulan yaitu kemenangan aktor dapat ditentukan dengan menganalisis interaksi strategis keduanya.
Konflik yang mencuat antara AS dengan al Qaeda yang merupakan kelompok organisasi Islam radikal telah terjadi sejak lama. Perang melawan AS telah dinyatakan oleh Osama sejak tahun 1992 secara resmi sebagai fatwa yang berisi seruan untuk jihad kepada seluruh umat muslim seluruh dunia untuk melawan AS yang menentang dan menghambat pelaksanaan perintah Tuhan (dalam Islam). Sejak deklarasi tersebut al Qaeda melancarkan serangan ke wilayah-wilayah yang di dalamnya terdapat keterlibatan AS sebagai bentuk ancaman jika AS tidak menghentikan keterlibatan mereka. Dalam pernyataan resminya yang dipublikasikan melalui media massa, Osama mendeklarasikan mengapa mereka menyerang dan apa yang diinginkan mereka untuk AS lakukan.
Dalam hal ini, AS dan al Qaeda merupakan aktor dalam perang asimetris. Sebagaimana dalam penjelasan teori bahwa dalam perang asimetris terdapat dua aktor yang kekuatan dan kapabilitasnya berbeda atau tidak seimbang. Terdapat perbedaan kapabilitas antara AS dan al Qaeda yang mengindikasikan kekuatan keduanya. Sebagai sebuah negara, AS memiliki kapasitas yang unggul kekuatan militernya di dunia. Hingga 2011, anggaran militer AS merupakan anggaran milter terbesar pertama di dunia yaitu 739,3 milyar dolar AS dengan angkatan bersenjata sebanyak 1,569 juta personil serta dilengkapi dengan 6.302 tank perang, 3.252 pesawat tempur, 71 kapal selam dan 450 misil. Dengan melihat besarnya anggaran militer AS sebagai terbesar pertama tersebut maka dapat dikatakan bahwa AS sebagai negara dengan kekuatan militer terbesar di dunia. Hal tersebut didukung dengan perhitungan data dalam Global Fire Power. Perhitungan tersebut kemudian menghasilkan power index dimana semakin kecil power index, maka semakin besar kekuatan militer negara tersebut. AS berada pada urutan pertama dengan power index paling kecil yaitu 0,2475. Artinya, AS memimpin kekuatan militer seluruh dunia yang berjumlah 68 negara.
Hal tersebut mengindikasikan ketersediaan dan kesiapan kekuatan militer AS sebagai negara terkuat di dunia serta menunjukkan besaran pertahanan nasional AS dalam menghadapi isu yang mengancam negara. Dengan unggulnya posisi, tentu saja AS memiliki angkatan bersenjata dan sistem persenjataan yang tangguh. Selain itu, sebagai negara yang mendominasi dunia, AS juga beraliansi dengan negara-negara di dunia yang tergabung dalam berbagai organisasi atau asosiasi internasional seperti North Atlantic Treaty Organization (NATO). Aliansi tersebut merupakan jaringan AS yang juga memperkuat dan memperluas dominasi AS di dunia. Sedangkan kapabilitas al Qaeda yang merupakan aktor non-negara berbeda dengan kapabilitas yang dimiliki oleh AS sebagai sebuah negara. Karena pada dasarnya sebagai kelompok teror yang sifatnya terselubung kegiatan penyediaan senjata, pelatihan, hingga pendanaan kegiatan al Qaaeda dilakukan secara terselubung agar tidak mudah dideteksi dan disadari oleh AS. Sehingga sulit untuk mendapatkan data yang konkrit mengenai besaran anggaran militer yang dimiliki al Qaeda untuk dapat dibandingkan dengan AS. Keterbatasan al Qaeda sebagai organisasi militan dan bukan aktor negara juga mempengaruhi ketersediaan sistem persenjataan yang dimiliki. Sehingga, al Qaeda lebih memanfaatkan sumber daya alam, teknologi, ideologi, media massa, dan lain sebagainya yang bersumber dari afiliasi. Al Qaeda memiliki jaringan yang tersebar di seluruh dunia yang membuat organisasi ini kuat secara internasional. Jaringan yang tergabung merupakan kelompok Islam radikal seperti kelompok ekstrimis Islam Sunni, al-Gamma’a Islamiya, Islamic Movement, Harakat ul-Mujahideen, Jama’a Islamiya, dan berbagai kelompok lainnya. Jaringan al Qaeda telah meluas ke banyak negara di dunia seperti Inggris, Belgia, Jerman, Prancis, Spanyol, Italia, Moroko, Maouritania, Mali, Pakistan, Saudi Arabia, Yemen, Uganda, Somalia, Kenya, Tanzania, Filipina, termasuk Indonesia. Jaringan organisasi yang luas tersebut berpusat di Afghanistan sampai menggulingkan Taliban tahun 2001 dan memecahkan diri menjadi kelompok-kelompok kecil yang aktif di kawasan Asia Selatan, Asia Tenggara dan Timur Tengah. Kekuatan militer al Qaeda di Afghanistan terdiri dari lebih 10 ribu tentara terlatih, termasuk hampir 3000 orang Arab yang berasal dari Afghanistan, yang disebut dengan Gerakan Tentara Islam (GTI). Batalion pasukan bunuh diri terdiri atas bom manusia telah dilatih untuk melaksanakan operasi-operasi teroris. Sebagian besar dari sumber daya manusia yang direkrut dari jaringan tersebut adalah orang-orang dengan pendidikan tinggi dan ahli dalam bidangnya seperti arsitektur, dokter, teknisi, dan sebagainya yang dapat mengoperasikan teknologi informasi canggih dan dapat merangkai perencanaan hingga pelaksanaan operasi. Dapat disimpulkan, secara kuantitif AS lebih unggul dibandingkan al Qaeda dan dalam perang asimetris, AS merupakan aktor yang kuat dan al Qaeda sebagai aktor yang lemah.












DAFTAR PUSTAKA


  • ”Global Fire Power: Strength in Number”, 20 Mei 2013.
  • ”Osama Bin Laden Operation Ended with Coded Message ‘Geronimo-E KIA’”. 2 Mei 2011.    
  • Al Qaeda Around The World”. 5 Mei 2011. BBC.
  • Macrae and Adele Harmer (eds). “Humanitarian Action and the ‘Global War on Terror’: A Review of Trends and Issues”, HPG Report 14. London: ODI, 2003.
  • Braniff, B. dan Moghadam, A. “Towards Global Jihadism: Al-Qaeda's Strategic, Ideological and Structural Adaptations since 9/11. Perspectives on Terrorism, North America.”
  • Buzan, Barry dan Lene Hansen, The Evolution of International Security Studies. New York: Cambrigde Univeristy Press, 2009.
  • Buzan, Barry, Ole Waever, dan Jaap de Wilde, Security: A New Framework for Analysis. London: Lynne Rienner, 1998.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar