Nama : Riska
Syafitri
NPM :
1316071039
JURUSAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
UTS MASYARAKAT TRANSNASIONAL
1. Tetapkan dan deskripsikan secara detail 1
persoalan masyarakat transnasional!
Berkembangnya hubungan-hubungan
transnasional sebagai efek dari globalisasi juga berdampak pada kemunculan
berbagai tindak kejahatan yang sifatnya juga melintasi negara-negara sehingga
disebut dengan transnational crimes. Istilah transnasionalisme pertama
kali muncul di awal abad ke 20 untuk menggambarkan cara pemahaman baru tentang
hubungan antar kebudayaan. transnasionalisme adalah sebuah gerakan sosial yang
tumbuh karena meningkatnya interkonektifitas antar manusia di seluruh permukaan
bumi dan semakin memudarnya batas-batas negara. Menurut Thomas L.Friedman,
globalisasi yang menjadi pendorong utama gerakan transnasionalisme adalah
sebuah sistem dunia abad 21 yang menitikberatkan kepada integrasi dunia yang
tidak mengenal sekat sama sekali. Selain menerapkan konsep pasar bebas,
runtuhnya tembok berlin dan munculnya internet merupakan tonggak penting bagi
babak baru yang dinamakan globalisasi. Runtuhnya batas negara dan munculnya
jaringan yang sangat luas mengakibatkan individu-individu dapat berbuat apa
saja di panggung dunia, baik atau buruk tanpa perantara negara. Globalisasi telah
membuka kesempatan bagi individu-individu yang tidak bertanggung jawab untuk
melakukan kejahatan transnasional.
Kejahatan transnasional, menurut
pendapat yang dikemukakan oleh Bassiouni (1986), bahwa suatu tindak pidana
internasional harus mengandung tiga unsur yakni: unsur internasional, unsur
transnasional, dan unsur kebutuhan (necessity). Unsur internasional ini
meliputi unsur ancaman secara langsung terhadap perdamaian dunia, ancaman
secara tidak langsung atas perdamaian dan keamanan di dunia dan menggoyahkan
perasaan kemanusiaan. Unsur transnasional meliputi unsur : tindakan yang
memiliki dampak terhadap lebih dari satu Negara, tindakan yang melibatkan atau
memberikan dampak terhadap warga negara dari lebih satu Negara, dan sarana
prasarana serta metode-metode yang dipergunakan melampaui batas teritorial
suatu negara. Sedangkan unsur kebutuhan (necessity) termasuk ke dalam unsur
kebutuhan akan kerjasama antara negara negara untuk melakukan penanggulangan.
Dari pengertian Bassiouni ini dapat dilihat bahwa kejahatan transnasional itu
adalah kejahatan yang tidak mengenal batas teritorial suatu negara
(borderless). Modus operasi, bentuk atau jenisnya, serta locus delic-nya
melibatkan beberapa negara dan sistem hukum berbagai Negara.
Secara global, mencuatnya persoalan
kejahatan transnasional seperti penyelundupan manusia (human trafficking),
peredaran narkoba (drug - trafficking), penyelundupan kayu (illegal
logging), aksi-aksi pembajakan, kejahatan internet (cyber crime),
terorisme, pencucian uang (money laundering), penyelundupan senjata, dan
aneka kejahatan ekonomi internasonal lainnya, hakikatnya merupakan rentetan
dari laju globalisasi. Pada dasarnya tidak ada negara yang aman dari ancaman
kejahatan transnasional. Namun kejahatan transnasional akan semakin menemukan
lahan subur untuk beroperasi di negara-negara di mana state authority-
nya berada dalam keadaan lemah.
Ada beberapa karakter utama dari
kejahatan transnasional yaitunya, kejahatan transnasional biasanya mengambil
bentuk kejahatan terorganisasi (transnational organized crimes) yang
sulit dibongkar dengan pendekatan penyelidikan hukum semata, kejahatan
transnasional melibatkan jaringan-jaringan di beberapa negara serta sebagian
besar kejahatan transnasional bermotif power dan benefit yang menjanjikan
keuntungan menggiurkan sehingga dengan mudah merekrut pemain lokal karena
terjadinya pertemuan kepentingan.
Dalam banyak kasus, transnational
crimes merupakan aksi-aksi yang terorganisir dan sistematik berupa transnational
organized crimes. Istilah Transnational Organized Crimes (TOC)
merujuk pada UN Convention against Transnational Organized Crime atau
yang dikenal sebagai Konvensi Palermo. Kejahatan yang memenuhi karakteristik Transnational
Organized Crimes ini yaitunya dilakukan lebih dari satu negara, atau
dilakukan di satu negara namun bagian penting seperti persiapan, perencanaan,
pengarahan dan pengendalian dilakukan di negara lain, atau dilakukan di satu
negara tetapi melibatkan kelompok kriminal yang terlibat dalam kegiatan
kriminal di lebih dari satu negara, atau dilaksanakan di satu negara tetapi
berdampak pada negara lain.
Salah
satu persoalan kejahatan transnasional yang saya angkat adalah tentang salah
satu kelompok terorisme yang paling sering disorot dalam dunia internasional
adalah Al Qaeda. Al Qaeda didirikan oleh Osama bin Laden pada akhir tahun
1980an, untuk membawa kebersamaan bangsa Arab yang bertempur di Afghanistan
melawan soviet, membantu finansial, rekrutmen, transportasi, dan melatih
ekstrimis Islam Sunni untuk perlawanan Afghanistan. Tujuannya adalah untuk
membentuk pan-Islamic Caliphate seluruh dunia dengan bekerja sama sesama
Muslim, menggulingkan rezim pemerintahan non-Muslim, dan menyingkirkan “Barat”
dan “non Muslim” dari negara Muslim, khususnya Saudi Arabia. Jadi, secara umum,
target mereka adalah Barat dan non Muslim yang sebagian besar terlibat di
negara Muslim adalah Amerika Serikat dan sekutunya. Al Qaeda menjadi sorotan
dunia internasional sejak terjadinya peristiwa 11 September 2001 yang
menghancurkan gedung World Trade Center di New York dan Pentagon, AS. Serangan
tersebut menimbulkan korban jiwa hingga kurang lebih 3000 jiwa serta kerusakan
materiil lain yang diakibatkan ledakan bom tersebut. Kejadian ini menimbulkan
trauma dan pandangan negatif masyarakat AS yang ketakutan terhadap tindakan
teroris yang banyak diasosiasikan dengan kelompok Islam radikal.
Osama
bin Laden termasuk ke dalam daftar 10 orang paling dicari oleh Federal Bureau
of Investigation (FBI) AS sejak masa pemerintahan George W. Bush mendeklarasikan
perang global melawan terorisme. Serangan 9/11 ini merupakan serangan pertama
bagi AS di dalam negerinya. Karena selama ini, serangan teror terhadap AS
dilakukan oleh kelompok teroris di pusat pemerintahan, kamp militer, dan unsur
ekonomi AS lainnya di luar negara. Seperti serangan di Kedutaan besar AS di
Narobi, Kenya dan Tanzania pada Agustus 1998, peledakan bom terhadap pasukan AS
di Yaman pada tahun 1992, serangan ke USS Coe, Port Aden, Yaman pada Oktober
2000, serta berbagai serangan lain dimana terdapat keterlibatan AS di dalamnya.
Melihat keseriusan al Qaeda dalam menyerang AS tidak hanya untuk mengancam
tetapi juga melawan untuk berperang, AS merespon terorisme beserta
organisasinya Al Qaeda dengan agresif dan konfrontatif dan mengajak negara-negara
lainnya seluruh dunia untuk melawan terorisme ini secara global yang dikenal
sebagai Global War on Terror. Selain itu, dengan pertimbangan stabilitas
keamanan nasional dan juga peran AS sebagai negara hegemon dalam dunia hubungan
internasional, terorisme dan al Qaeda mendorong AS dalam mengubah pandangan
terhadap terorisme itu sendiri.
2. Bagaimana
konstruktivisme memandang persoalan tersebut, analisis berdasarkan pemikiran
konstruktivisme!
Paradigma
konstruktivisme melihat tindakan AS dalam menghadapi terorisme al Qaeda pasca
serangan 9/11 sebagai bentuk sekuritisasi yang meningkatkan prioritas dan
urgensi terhadap terorisme. Dampak dari serangan teror 9/11 telah menyadarkan
AS bahwa aktor non negara seperti al Qaeda dan tindakan yang dilakukan terhadap
AS merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional AS sehingga membutuhkan
tindakan yang cepat untuk menanganinya. Kontruktivisme melihat perilaku negara
dipengaruhi dan dikonstruksikan oleh struktur sosial. Jadi, politik
internasional diarahkan secara intersubjektif oleh norma, nilai, dan prinsip
yang yang dilakukan oleh aktor internasional sehingga menjadi sebuah konstruksi
sosial. Konstruktivis melihat persoalan Al Qaeda tersebut terdapat hubungan
antara struktur dan agen. Struktur dapat mendorong aktor atau agen untuk
mendefinisikan kepentingan dan identitas mereka dalam proses sosialisasi.
Negara dan kepentingan nasional adalah hasil dari identitas sosial aktor-aktor
tersebut yang dilakukan berdasakan norma sosial. Sama halnya dengan hubungan internasional,
keamanan dalam hubungan internasional juga dikonstruksikan secara sosial. Isu
yang berkaitan dengan keamanan konstruktivisme tidak hanya berasal dari militer
dan ancaman dari negara saja, tetapi lebih luas daripada hanya sekedar isu
keamanan tradisional, seperti bidang politik, ekonomi, ekologi, dan sosial.
Buzan melihat keamanan sebagai “freedom from threat”, yang mempengaruhi self
determination dan kedaulatan unit. Menurut Buzan dan Waever, sekuritisasi
merupakan bagian dari proses politik yang memperluas cakupan keamanan nasional
dari berbagai bidang.
Paradigma
dalam konstruktivisme mendefinisikan keamanan sebagai suatu hal yang
dikonstruksikan sehingga pergeseran sebuah isu menjadi isu keamanan juga
dianggap sebagai ancaman. Sekuritisasi juga merupakan perluasan makna keamanan
tradisional yang mana sumber ancaman nasional adalah ancaman militer, yaitu
ancaman non tradisional yang bersifat non-militer seperti terorisme, kejahatan
transnasional, isu lingkungan, migrasi ilegal, keamanan energi dan human
security. Barry Buzan, Waever, dan den Wilde mendefinisikan sekuritisasi
sebagai proses sekuritisasi dari militer ke isu/bidang lain seperti keamanan
energi, lingkungan, proliferasi senjata ringan, kejahatan transnasional,
termasuk terorisme. Dengan kata lain, sekuritisasi merupakan proses memaknai
isu selain isu militer sebagai isu keamanan. Menurut Buzan dan Hansen, dalam
sekuritisasi terdapat unsur-unsur penting yaitu (1) speech act, pernyataan
disertai dengan tindakan yang mendeklarasikan sebuah kondisi darurat yang
mengklaim hak unutk menggunakan cara apapun demi mengatasi ancaman (2) referent
object, objek yang menjadi acuan sejauh mana keamanan itu dimaknai terhadap
negara, individu, masyarakat, kolektif dan lingkungan; (3) securitizing actor,
didefinisikan sebagai aktor yang mensekuritisasi sebuah isu/masalah dengan
mendeklarasikan sesuatu, pada umumnya aktor ini adalah pemimpin politik,
birokrasi, pemerintah, lobbyists, dan pressure groups; (4) audience, publik
yang menerima dan menyaksikan proses sekuritisasi terhadap suatu isu yang
dianggap mengancam dan mentolerir atau menyalahkan tindakan yang dilakukan oleh
aktor sekuritisasi dengan pertimbagan ancaman tersebut terhadap keamanan
mereka; (5) existential threat, hal-hal yang kehadirannya bersifat mengancam
dan dianggap perlu untuk disekuritisasi. Jadi prosesnya adalah keamanan
melingkupi sebuah isu menjadi sebuah jenis politik khusus atau di atasnya dan
spektrumnya beragam dari berbagai isu publik mulai dari yang tidak dipolitisasi
(non-politicised - dimana negara tidak berurusan dengan hal tersebut) menjadi
dipolitisasi (politicised – dimana masalah tersebut menjadi bagian dari
kebijakan publik, membutuhkan keputusan dan alokasi perhatian dari negara) yang
kemudian menjadi sekuritisasi karena masalah tidak lagi diperdebatkan sebagai
pertanyaan politik tetapi langsung ditangani melalui fase yang dipercepat dan
terdapat kemungkinan terjadi pelanggaran hukum dan sosial yang secara normal
harus ditaati. Sebagaimana yang dinyatakan Barry Buzan, Ole Waever, dan Jaap de
Wilde bahwa: “If by means of an argument about the priority and urgency of an
existential threat the securitizing actor has managed to break free of
procedures or rules he or she would otherwise be bound by, we are witnessing a
case of securitization.” Artinya, ketika aktor sekuritisasi melakukan
pelanggaran terhadap peraturan yang seharusnya ditaati demi meningkatkan
prioritas dan urgensi dari sebuah existential threat yang ditolerir oleh
audience, maka telah terjadi sekuritisasi. Jadi, sekuritisasi adalah proses
meningkatkan level urgensi dan prioritas terhadap suatu isu yang mengancam
dengan alasan kelangsungan hidup sehingga tindakan khusus selain penggunaan
hukum dan politik dibenarkan untuk dilakukan sama halnya dengan menindak ancaman
militer dalam keamanan tradisional.
3. Bagaimana konstruktivisme memberikan solusi
mengatasi persoalan itu?
Untuk menyelesaikan konflik
antara Amerika dan al-Qaeda yang saat ini (pasca bin Laden) diteruskan oleh Ayman
al-Zawahiri dari Mesir setidaknya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar
konflik antara negara besar dan kelompok transnasional ini berakhir. Solusi
yang diberikan oleh paradigma konstruktivis adalah :
Pertama, Amerika harus mengubah kebijakan luar negerinya.
Noam Chomsky sering mengkritik kebijakan negaranya, karena ”berat sebelah”.
Olehnya itu, Chomsky mengusulkan kepada negara-negara lain bahwa solusi untuk
menyelesaikan masalah terorisme adalah dengan ”tidak bekerjasama dengan
Amerika”. John L. Esposito, dalam bukunya Unholy War, juga menyebutkan
solusi bahwa Washington harus mengubah kebijakannya!
Apa saja kebijakan luar negeri
yang perlu diubah? Terhadap Israel. Amerika perlu memutuskan bantuan turun
temurunnya kepada Israel. Sumber konflik antara Islam dan Amerika (juga terhadap
Yahudi) adalah sejak Zionisme mengambil paksa tanah-tanah sah warga Palestina.
Artinya, dengan support finansial dari Amerika kepada Israel hingga saat
ini, maka Israel akan terus melakukan kebijakan yang diskriminatif terhadap
bangsa Palestina. Sedangkan Palestina di dalamnya terhadap Masjid al-Aqsha,
salah satu masjid yang disucikan oleh umat Islam di seluruh dunia karena di
tempat inilah Rasulullah ber-mikraj ke langit.
Perlawanan Palestina sejak
1948 hingga kini, berikut Perang Arab-Israel, dan terorisme yang dilakukan oleh
al-Qaeda di berbagai tempat, tidak lepas dari Israel sebagai titik masalah.
Amin Saikal menulis dalam Islam and West, ”Masalah ini merupakan
pemicu frustasi dan kemarahan anti-Amerika di Dunia Arab dan muslim” (p.256).
Ketika Amerika tidak memberikan bantuannya kepada Israel, maka otomatis Israel
akan kehilangan kekuatan untuk bertahan. Dengan begitu maka keadilan akan
menjelma. Namun, kebijakan ini sulit dilakukan oleh pemerintahan Obama. Obama
menyebut bahwa Israel ”adalah sekutu terbaik kita di Timur Tengah”. Berarti,
sulit bagi Obama (yang mendapat support dari kalangan Yahudi di Amerika)
untuk melawan mereka yang telah membantu hingga dirinya terpilih sebagai orang
nomor satu di Gedung Putih. Kebijakan Amerika untuk menyerang lebih awal kepada
target yang disebut sebagai musuh, perlu diubah. Sebagai contoh, dalam Perang
Irak, isu yang diangkat adalah Saddam Hussein memiliki kaitan dengan al-Qaeda,
dan memiliki Senjata Pemusnah Massal (WMD), namun senjata tersebut tidak ditemukan
di Baghdad. Bahkan, Osama tidak bekerjasama dengan Hussein. Seharusnya, Amerika
mendapatkan penjelasan yang valid akan dua masalah itu. Karena, efek dari
serangan tersebut telah mengakibatkan korban dari rakyat Irak.
Kebijakan lain, terhadap
negara-negara berkembang. Amerika perlu membatasi agar tidak meng-intervensi
pada kebijakan dalam negeri negara lain. Di Indonesia sebagai contoh, kebijakan
anti-terorisme erat kaitannya dengan kampanye War Against Terrorist yang
dikumandangkan oleh Presiden Bush. Di kalangan umat Islam Indonesia, kebijakan
ini menimbulkan pro dan kontra. Pada akhirnya, mereka yang kontra, tidak
segan-segan untuk menyerang pos-pos penting Amerika dan Barat seperti kedutaan
dan tempat berkumpulnya warga asing seperti pada Bom Bali I yang dilakukan oleh
mereka yang pernah bertempur di Afghanistan.
Kedua, Sebagai turunan dari berubahnya kebijakan luar negeri
Amerika, maka al-Qaeda perlu menjaga agar tidak meneror pada sasaran yang tidak
tepat. Al-Qaeda saat ini telah memperluas wilayah kerjanya ke lebih dari 50
negara di dunia. Aksi-aksi bomnya meledak di banyak tempat. Ketika Amerika
telah mengubah kebijakannya, maka al-Qaeda perlu membatasi serangannya dan
mencari titik temu. Walau sulit untuk bertemu pada titik yang sama, tapi dengan
dialog untuk menciptakan dunia yang lebih baik akan mendatangkan persamaan di
antara keduanya.
Apa yang akan dilakukan oleh
al-Qaeda, sangat bergantung pada kebijakan Amerika. Al-Qaeda didirikan karena
melihat kebijakan Amerika yang diskriminatif di Timur Tengah dan dunia Islam.
Olehnya itu, akar teror yang dilakukan oleh kelompok tersebut tidak bisa
dilepaskan dari Amerika sebagai sebab utama. Termasuk dalam hal ini adalah
Israel.
Memang, jika dirunut lebih
jauh, akar konflik antara al-Qaeda dan Amerika saat ini tidak bisa dilepaskan
dari perang antara Barat dan Islam. Di awal abad ke-20, salah satu sebab
runtuhnya Turki Utsmani adalah karena konspirasi dari Barat. Ketika Usmani
runtuh, wilayah-wilayah bekas kekhilafahan itu dibagi-bagi. Di titik ini, politik
untuk pecah belah (devide et impera) mengakibatkan kalangan muslim tidak
memiliki kesatuan dalam geraknya. Ini menjadi konflik tersendiri dalam diri
umat Islam, karena dalam Islam dikenal konsepsi ukhuwah Islamiyah (persaudaraan
Islam) yang sifatnya transnasional. Artinya, bahwa sistem pemerintahan yang
sifatnya global, adalah sebuah kemestian dalam persatuan.
Dengan pembagian tanah-tanah
itu, maka Israel mendapatkan konsesi di Palestina. Akhirnya negara baru itu
menjajah bangsa Palestina, dan memperluas wilayahnya dari tahun ke tahun. Hal
ini menimbulkan kecemburuan tersendiri dalam diri umat Islam, karena bangsa
Israel awalnya hanya datang sebagai pengungsi karena diusir di berbagai tempat,
termasuk di Eropa. Namun, ketika negara Israel berdiri, ekspansinya terus
melaju. Kebijakan ekspansionisme Israel yang juga didukung oleh Amerika,
menjadi titik konflik bagi Islam dan Barat.
Jadi, dapatlah ditarik
kesimpulan, bahwa konflik yang terjadi di Timur Tengah saat ini, termasuk yang
membuat gerakan al-Qaeda menyerang Amerika tidak lepas dari masalah
Israel-Palestina. Kebijakan Amerika yang diskriminatif, perlu diakhiri kalau
berkehendak untuk menciptakan perdamaian di Timur Tengah, bahkan dunia.
Al-Qaeda adalah reaksi dari aksi yang sejak awal dilakukan oleh Israel dan
Amerika. Untuk mencapai solusi, maka aksi pertama perlu diakhiri, kemudian
reaksi dari al-Qaeda akan berakhir. Namun, melihat kondisi dunia, termasuk dari
hadits nabi Muhammad tentang peristiwa akhir zaman, sepertinya sulit bagi
Amerika dan al-Qaeda, atau antara Israel dan Palestina untuk bisa damai.
Kecuali, setelah salah satunya dikalahkan, seperti kalahnya Soviet atas Amerika
pada Perang Dingin.
4. Bagaimana
perbandingannya menurut teori lain? Teori realis, liberalis, neorealis, atau
neoliberalis (1 teori saja)
Realisme
melihat tindakan yang dilakukan AS dalam menghadapi terorisme al Qaeda sebagai
bentuk perang asimetris karena adanya ketidakseimbangan kekuatan yang dimiliki
oleh AS dan al Qaeda. Selain itu, perbedaan strategi serangan antara keduanya
juga mewarnai interaksi strategis perang yang terjadi. Sebagaimana dalam teori
perang asimetris mengenai hasil interaksi strategis, AS mampu mengalahkan al
Qaeda dalam kurun waktu satu dekade yang ditandai dengan kematian Osama bin
Laden melalui operasi Geronimo oleh pasukan AS. Sehingga dapat menghasilkan
satu kesimpulan yaitu kemenangan aktor dapat ditentukan dengan menganalisis
interaksi strategis keduanya.
Konflik
yang mencuat antara AS dengan al Qaeda yang merupakan kelompok organisasi Islam
radikal telah terjadi sejak lama. Perang melawan AS telah dinyatakan oleh Osama
sejak tahun 1992 secara resmi sebagai fatwa yang berisi seruan untuk jihad
kepada seluruh umat muslim seluruh dunia untuk melawan AS yang menentang dan
menghambat pelaksanaan perintah Tuhan (dalam Islam). Sejak deklarasi tersebut
al Qaeda melancarkan serangan ke wilayah-wilayah yang di dalamnya terdapat
keterlibatan AS sebagai bentuk ancaman jika AS tidak menghentikan keterlibatan
mereka. Dalam pernyataan resminya yang dipublikasikan melalui media massa,
Osama mendeklarasikan mengapa mereka menyerang dan apa yang diinginkan mereka
untuk AS lakukan.
Dalam
hal ini, AS dan al Qaeda merupakan aktor dalam perang asimetris. Sebagaimana
dalam penjelasan teori bahwa dalam perang asimetris terdapat dua aktor yang
kekuatan dan kapabilitasnya berbeda atau tidak seimbang. Terdapat perbedaan
kapabilitas antara AS dan al Qaeda yang mengindikasikan kekuatan keduanya.
Sebagai sebuah negara, AS memiliki kapasitas yang unggul kekuatan militernya di
dunia. Hingga 2011, anggaran militer AS merupakan anggaran milter terbesar
pertama di dunia yaitu 739,3 milyar dolar AS dengan angkatan bersenjata
sebanyak 1,569 juta personil serta dilengkapi dengan 6.302 tank perang, 3.252
pesawat tempur, 71 kapal selam dan 450 misil. Dengan melihat besarnya anggaran
militer AS sebagai terbesar pertama tersebut maka dapat dikatakan bahwa AS
sebagai negara dengan kekuatan militer terbesar di dunia. Hal tersebut didukung
dengan perhitungan data dalam Global Fire Power. Perhitungan tersebut kemudian menghasilkan
power index dimana semakin kecil power index, maka semakin besar kekuatan
militer negara tersebut. AS berada pada urutan pertama dengan power index
paling kecil yaitu 0,2475. Artinya, AS memimpin kekuatan militer seluruh dunia
yang berjumlah 68 negara.
Hal
tersebut mengindikasikan ketersediaan dan kesiapan kekuatan militer AS sebagai
negara terkuat di dunia serta menunjukkan besaran pertahanan nasional AS dalam
menghadapi isu yang mengancam negara. Dengan unggulnya posisi, tentu saja AS
memiliki angkatan bersenjata dan sistem persenjataan yang tangguh. Selain itu,
sebagai negara yang mendominasi dunia, AS juga beraliansi dengan negara-negara
di dunia yang tergabung dalam berbagai organisasi atau asosiasi internasional
seperti North Atlantic Treaty Organization (NATO). Aliansi tersebut merupakan
jaringan AS yang juga memperkuat dan memperluas dominasi AS di dunia. Sedangkan
kapabilitas al Qaeda yang merupakan aktor non-negara berbeda dengan kapabilitas
yang dimiliki oleh AS sebagai sebuah negara. Karena pada dasarnya sebagai
kelompok teror yang sifatnya terselubung kegiatan penyediaan senjata,
pelatihan, hingga pendanaan kegiatan al Qaaeda dilakukan secara terselubung
agar tidak mudah dideteksi dan disadari oleh AS. Sehingga sulit untuk mendapatkan
data yang konkrit mengenai besaran anggaran militer yang dimiliki al Qaeda
untuk dapat dibandingkan dengan AS. Keterbatasan al Qaeda sebagai organisasi
militan dan bukan aktor negara juga mempengaruhi ketersediaan sistem persenjataan
yang dimiliki. Sehingga, al Qaeda lebih memanfaatkan sumber daya alam,
teknologi, ideologi, media massa, dan lain sebagainya yang bersumber dari
afiliasi. Al Qaeda memiliki jaringan yang tersebar di seluruh dunia yang
membuat organisasi ini kuat secara internasional. Jaringan yang tergabung
merupakan kelompok Islam radikal seperti kelompok ekstrimis Islam Sunni,
al-Gamma’a Islamiya, Islamic Movement, Harakat ul-Mujahideen, Jama’a Islamiya,
dan berbagai kelompok lainnya. Jaringan al Qaeda telah meluas ke banyak negara
di dunia seperti Inggris, Belgia, Jerman, Prancis, Spanyol, Italia, Moroko,
Maouritania, Mali, Pakistan, Saudi Arabia, Yemen, Uganda, Somalia, Kenya,
Tanzania, Filipina, termasuk Indonesia. Jaringan organisasi yang luas tersebut
berpusat di Afghanistan sampai menggulingkan Taliban tahun 2001 dan memecahkan
diri menjadi kelompok-kelompok kecil yang aktif di kawasan Asia Selatan, Asia
Tenggara dan Timur Tengah. Kekuatan militer al Qaeda di Afghanistan terdiri
dari lebih 10 ribu tentara terlatih, termasuk hampir 3000 orang Arab yang berasal
dari Afghanistan, yang disebut dengan Gerakan Tentara Islam (GTI). Batalion
pasukan bunuh diri terdiri atas bom manusia telah dilatih untuk melaksanakan
operasi-operasi teroris. Sebagian besar dari sumber daya manusia yang direkrut
dari jaringan tersebut adalah orang-orang dengan pendidikan tinggi dan ahli
dalam bidangnya seperti arsitektur, dokter, teknisi, dan sebagainya yang dapat
mengoperasikan teknologi informasi canggih dan dapat merangkai perencanaan hingga
pelaksanaan operasi. Dapat disimpulkan, secara kuantitif AS lebih unggul
dibandingkan al Qaeda dan dalam perang asimetris, AS merupakan aktor yang kuat
dan al Qaeda sebagai aktor yang lemah.
DAFTAR PUSTAKA
- ”Global Fire Power: Strength in Number”, 20 Mei 2013.
- ”Osama Bin Laden Operation Ended with Coded Message ‘Geronimo-E KIA’”. 2 Mei 2011.
- ”The 9/11 Terrorist Attacks”, diakses pada tanggal 19 November 2012. http://www.bbc.co.uk/history/events/the_september_11th_terrorist_attacks
- S, Adjie. Terorisme. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 2005. Schepelle, Kim. “The Global Patriot Act”. 15 Mei 2013.
- Al Qaeda Around The World”. 5 Mei 2011. BBC.
- Macrae and Adele Harmer (eds). “Humanitarian Action and the ‘Global War on Terror’: A Review of Trends and Issues”, HPG Report 14. London: ODI, 2003.
- Braniff, B. dan Moghadam, A. “Towards Global Jihadism: Al-Qaeda's Strategic, Ideological and Structural Adaptations since 9/11. Perspectives on Terrorism, North America.”
- Buzan, Barry dan Lene Hansen, The Evolution of International Security Studies. New York: Cambrigde Univeristy Press, 2009.
- Buzan, Barry, Ole Waever, dan Jaap de Wilde, Security: A New Framework for Analysis. London: Lynne Rienner, 1998.




